Wakaf tanah adalah bentuk wakaf yang melibatkan penyerahan hak kepemilikan atas sebidang tanah untuk kepentingan umum atau kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kesejahteraan umat. Tanah yang diwakafkan tetap menjadi milik pemberi wakaf (waqif), tetapi hak penggunaan dan manfaatnya diserahkan kepada pihak yang membutuhkan atau lembaga tertentu yang mengelola wakaf tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, melainkan hanya digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Tujuan utama dari wakaf tanah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau tempat-tempat sosial lainnya. Wakaf tanah juga dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung pemberdayaan ekonomi umat, seperti pertanian atau proyek-proyek lainnya yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Manfaat wakaf tanah sangat besar, baik bagi pemberi wakaf, penerima manfaat, maupun masyarakat luas. Bagi pemberi wakaf, harta yang diwakafkan menjadi sarana untuk mendapatkan pahala jariyah yang terus mengalir, bahkan setelah mereka meninggal dunia. Bagi penerima manfaat, wakaf tanah menyediakan akses kepada berbagai fasilitas yang dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat ibadah. Secara keseluruhan, wakaf tanah berperan dalam membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi umat dan menciptakan keberlanjutan sosial yang positif.
Sebagai instrumen sosial dan ekonomi dalam Islam, wakaf tanah memiliki potensi besar untuk memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dalam masyarakat.