Wakaf adalah suatu amalan dalam Islam yang melibatkan penyumbangan atau penyerahan sebagian harta atau aset untuk kepentingan umat, yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan pahala yang berkelanjutan. Harta yang diwakafkan biasanya berupa tanah, bangunan, uang, atau barang berharga lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, agama, dan kemanusiaan. Wakaf tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi yang mewakafkan, karena pahala dari wakaf akan terus mengalir meskipun pemilik harta tersebut telah meninggal dunia.
Dalam Islam, wakaf memiliki konsep yang sangat mulia, yaitu harta yang diwakafkan harus dipergunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi. Keutamaan wakaf terletak pada sifatnya yang berkelanjutan, yang memungkinkan manfaatnya terus berlangsung dari generasi ke generasi. Wakaf bisa digunakan untuk mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, atau fasilitas umum lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dengan mewakafkan harta, seseorang tidak hanya berinvestasi untuk akhirat, tetapi juga berkontribusi dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang pahala dan manfaatnya akan terus mengalir selama harta tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.